spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas terhadap Penambang Ilegal di KRUS: Mereka Coreng Dunia Pendidikan

SAMARINDA – Aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) menuai kecaman dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Lahan pendidikan dan penelitian yang seharusnya dijaga justru dirusak oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Ini jelas mencoreng nama dunia pendidikan. Harus ada tindakan tegas agar hal serupa tidak terulang,” tegas Damayanti, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Gabungan di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (5/5/2025).

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku prihatin atas perusakan hutan pendidikan seluas 3,2 hektare. Ia menilai kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai ruang belajar dan praktik lapangan bagi mahasiswa serta generasi penerus.

“Penambangan ilegal memang marak terjadi di Kalimantan Timur. Bahkan kawasan KHDTK pun tidak luput dari perambahan,” ujarnya.

Menurut Damayanti, meskipun kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di pemerintah pusat, bukan berarti pemerintah daerah kehilangan peran. Pengawasan tetap harus dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga:   Temuan Pansus LKPJ Saat Kunker: Dari Jalan Hanya Pematangan Lahan hingga Kunci Pintu Rusak

“Memang izin dikeluarkan pusat, tapi bukan berarti pemprov lepas tangan. Kita harus tetap memantau apa dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pasca-pertambangan. Namun dalam kasus perambahan KHDTK, pemulihan ekosistem dan pengembalian fungsi hutan menjadi sangat sulit dilakukan.

“Secara ekosistem, lahan yang rusak ini menghilangkan ruang belajar untuk anak-anak kita. Dampaknya tidak ringan,” tegas Damayanti.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim menyerahkan proses penegakan hukum kepada Gakkum KLHK Kalimantan dan Polda Kaltim. Namun, menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar pemerintah tidak lagi kecolongan dalam melindungi kawasan pendidikan dari ancaman aktivitas pertambangan.

“Ketegasan pemerintah sangat penting demi menjaga masa depan pendidikan kita dari bayang-bayang industri tambang,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER