spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Loa Duri Ulu Gelar Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas

TENGGARONG – Pemerintah Desa Loa Duri Ulu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan angka stunting melalui pelaksanaan Rembuk Stunting yang digelar baru-baru ini. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat sinergi, serta merumuskan rencana intervensi berbasis desa secara terpadu dan berkelanjutan.

Kepala Desa Loa Duri Ulu, Muhamad Arsyad, menyampaikan bahwa Rembuk Stunting bukan sekadar acara seremonial, melainkan agenda tahunan yang strategis untuk menyusun langkah-langkah konkrit dalam penanganan stunting.

“Ini momen penting untuk menyusun strategi bersama. Kita ingin anak-anak di Loa Duri Ulu tumbuh sehat, kuat, dan cerdas. Rembuk ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung program pemerintah dari pusat hingga daerah,” tegas Arsyad.

Dalam forum tersebut, sejumlah intervensi prioritas berhasil disepakati bersama, antara lain:

  • Peningkatan kualitas layanan posyandu
  • Edukasi gizi dan pola asuh untuk ibu hamil dan balita
  • Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
  • Monitoring tumbuh kembang anak secara berkala
  • Perbaikan sanitasi dan akses air bersih

Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, kader kesehatan, dan dukungan lintas sektor, Desa Loa Duri Ulu menargetkan status bebas stunting di masa mendatang dan menjadi contoh praktik baik bagi desa-desa lain di Kecamatan Loa Janan.

Baca Juga:   271 Operasi Pasar Sepanjang 2023, Pemkab Kukar Tegas Jaga Inflasi dan Daya Beli Warga

Pemerintah Kecamatan Loa Janan turut mengapresiasi semangat dan partisipasi aktif Desa Loa Duri Ulu dalam mendukung program Kukar Idaman, sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan berkualitas.

“Ini wujud nyata komitmen bersama untuk membangun masa depan anak-anak yang lebih cerah dan sehat,” tutup Arsyad. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER