spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus DPRD Kaltim Evaluasi Pengembangan PDKT dan Terminal Sangatta

KUTAI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024 melakukan kunjungan kerja ke Kutai Timur, Selasa (6/5/2025). Agenda ini difokuskan pada peninjauan lapangan terhadap dua program strategis daerah, yakni pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) di Desa Teluk Pandan dan pembangunan Terminal Sangatta.

Rombongan Pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus, Agus Aras, didampingi anggota lainnya seperti Firnadi Ikhsan, Baharuddin Demmu, Apansyah, dan Abdul Giaz. Kunjungan juga melibatkan tenaga ahli serta staf pendukung dari sekretariat pansus.

Dalam peninjauan di lapangan, Agus Aras menyatakan bahwa program PDKT memiliki potensi besar untuk mendongkrak kesejahteraan petani dan peternak. Namun ia menilai masih banyak fasilitas yang perlu dibenahi agar manfaat program ini bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

“Fasilitas kandang perlu ditingkatkan agar sesuai standar, begitu juga akses jalan menuju lokasi yang masih kurang layak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mengawal keberlanjutan program. Menurutnya, komitmen bersama sangat menentukan keberhasilan implementasi di lapangan.

Baca Juga:   Jembatan Mahakam I Kembali Ditabrak, DPRD Kaltim Ancam Cabut Izin Pelaku

“Program dari Dinas Peternakan Kaltim tidak akan optimal tanpa dukungan pemerintah daerah setempat. Sinergi ini harus dibangun,” tambahnya.

Usai dari PDKT, Pansus melanjutkan pemantauan ke proyek pembangunan Terminal Sangatta. Tim mencatat sejumlah poin penting yang perlu menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan akhir LKPJ Gubernur, termasuk progres fisik dan kesiapan infrastruktur pendukung. (adv)

Editor: Agus 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER