TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal kebijakan investasi karbon sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa investasi ini dijalankan secara hati-hati dan berbasis regulasi yang kuat, mengingat sejarah panjang persoalan investasi di daerah tersebut.
Fokus investasi karbon ini berada di lahan gambut seluas 5.000 hingga 55.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan. Seluruh area telah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak bersinggungan dengan kawasan budidaya hutan dan tidak memerlukan pelepasan hak atas lahan.
“Investasi ini dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, dari Peraturan Bupati hingga peraturan pemerintah pusat terkait perdagangan karbon. Kami sudah memiliki pedoman yang kuat dan lokasi yang ditetapkan dengan baik,” ujar Bupati Edi Damansyah.
Lebih dari sekadar investasi lingkungan, proyek ini juga dirancang untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui skema keuangan dan program pemberdayaan. Pemerintah daerah ingin memastikan keterlibatan aktif warga lokal agar investasi ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
“Program pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu fokus utama, agar manfaat investasi karbon ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Investasi karbon ini dijalankan bekerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dan dirancang berlangsung selama 30 tahun, dengan mekanisme evaluasi setiap 10 tahun. Dengan pendekatan kolaboratif, transparan, dan berkelanjutan, Kukar berharap skema ini bisa menjadi model nasional dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari. (adv)
Editor: Robbi