spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Optimistis Gratispol Tetap Maksimal Meski Korbankan Program Lain

SAMARINDA – Program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yakni Gerakan Pendidikan Gratis dan Total atau Gratispol, akan mulai dijalankan secara bertahap tahun ini. Program ini akan diawali bagi peserta didik baru, mulai dari siswa hingga mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang, dengan alokasi anggaran awal mencapai Rp750 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyampaikan keyakinannya bahwa program ini dapat terlaksana secara optimal, meski melibatkan jumlah penerima manfaat yang sangat besar.

“Kami yakin program Gratispol akan berjalan dengan baik. Kalau nanti ada kekurangan, pasti akan diperbaiki,” ujarnya optimistis.

Namun, Ananda juga mengakui bahwa untuk memastikan kelancaran program ini, Pemprov Kaltim harus melakukan penyesuaian anggaran, termasuk memangkas sejumlah program non-prioritas.

“Sudah ada beberapa anggaran yang dialihkan demi mendukung penuh program utama Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kebijakan efisiensi nasional yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menilai program Gratispol telah melalui proses kajian anggaran dan perencanaan yang matang, sehingga tetap bisa dijalankan tanpa membebani fiskal daerah secara berlebihan.

Baca Juga:   Udin Minta Anggaran Pendidikan Ditambah, Banyak Sekolah Kondisinya Memprihatinkan

“Tentu kita sudah melihat kondisi keuangan daerah. Yang utama harus didahulukan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada tahap awal program, peserta didik baru akan menerima bantuan berupa seragam sekolah, sepatu, hingga tas. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, program Gratispol tidak berlaku untuk semua fakultas atau jurusan. Pemerintah akan menetapkan sejumlah kriteria khusus sebagai dasar seleksi penerima manfaat.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER