spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Coklat Mohanai dari Desa Lung Anai Siap Tembus Pasar Nasional

TENGGARONG – Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mencuri perhatian melalui produk olahan kakao unggulannya, Coklat Mohanai. Produk ini menjadi simbol potensi lokal yang tengah dikembangkan serius oleh pemerintah desa bersama mitra binaan dari PT MHU dan didukung penuh oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa masyarakat Lung Anai memiliki potensi besar dalam budidaya kakao. Mereka kini telah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengolah biji kakao menjadi coklat siap konsumsi dengan kualitas yang terus ditingkatkan.

“Kami telah membantu menyediakan peralatan pengolahan kakao menjadi coklat dan memberikan pendampingan melalui teman-teman dari PT MHU,” ujar Arianto.

Coklat Mohanai sudah beberapa kali dipamerkan di berbagai ajang, bahkan hingga tingkat Jakarta. Potensinya untuk menembus pasar ritel modern seperti minimarket dan pasar swalayan nasional semakin terbuka lebar.

“Meski saya tidak terjun langsung dalam proses monitoring, saya percaya pada produk ini. Kami bangga karena coklat Mohanai menjadi bukti desa mampu berinovasi dan berkolaborasi, menghasilkan sesuatu yang unik dan bernilai,” tambahnya.

Baca Juga:   Program OM JAK Kejari PPU, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di CFD

Namun demikian, Arianto menggarisbawahi pentingnya evaluasi terus-menerus, terutama dari segi rasa, kualitas, dan harga. Harapannya, biaya produksi tetap efisien dan harga jual dapat bersaing di pasar tanpa mengorbankan kualitas.

Saat ini, penjualan masih dalam tahap pengembangan dan penyesuaian strategi pemasaran. Namun dengan dukungan berkelanjutan dari DPMD Kukar dan PT MHU, Coklat Mohanai diyakini akan menjadi produk unggulan desa yang mampu mengangkat perekonomian masyarakat sekaligus memperkenalkan kakao lokal Kukar ke panggung nasional. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER