spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Naikkan Gaji dan Jaminan Sosial untuk Kepala Desa dan Perangkat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Kukar menaikkan gaji serta memperluas cakupan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa sejak 2023, gaji kepala desa dan perangkat desa telah mengalami kenaikan bertahap. Terbaru, pada tahun 2025, pemerintah daerah kembali menyesuaikan gaji dengan tambahan sebesar Rp 500 ribu.

“Kalau mereka bahagia, pelayanan kepada masyarakat juga bisa maksimal,” ujar Arianto.

Tak hanya peningkatan gaji, Pemkab Kukar juga memberikan jaminan kesehatan kepada sekitar 1.600 kepala desa dan perangkat desa. Sementara untuk jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat diperluas hingga mencakup anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Rukun Tetangga (RT), dengan total penerima sekitar 13 ribu orang.

“Kami menyadari bahwa kenaikan ini sangat diperlukan karena ada lonjakan kebutuhan yang cukup drastis. Pak Bupati dalam tiga tahun terakhir sangat memperhatikan hal ini,” tambah Arianto.

Baca Juga:   HUT ke-45, Desa Bangun Rejo Tampilkan Pentas Seni PAUD hingga Kirab Budaya

Ia juga menekankan bahwa tunjangan dan jaminan sosial akan terus disesuaikan dengan kebutuhan serta target kerja, tentunya dengan memperhitungkan kondisi keuangan dan dana transfer desa.

“Kalau ada tambahan target atau kerja yang ingin kita capai, mungkin tunjangan akan kami naikkan lagi,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER