spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim: Penutupan Alur Mahakam Bisa Ganggu Ekonomi Nasional

SAMARINDA – Rencana penutupan alur pelayaran Sungai Mahakam imbas insiden tabrakan ponton terhadap tiang Jembatan Mahakam I mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan besar terhadap distribusi batu bara nasional, ekspor energi, hingga pendapatan negara.

“Mahakam adalah jalur strategis. Menutupnya berarti menghambat jalur vital batu bara dari pedalaman menuju pelabuhan ekspor. Dampaknya langsung ke ekonomi negara,” ujar Reza dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Ia menekankan, gangguan distribusi dapat menyebabkan penumpukan batu bara di area tambang, meningkatnya risiko kebakaran, serta menurunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi. Selain itu, ribuan pekerja di sektor pelayaran, tambang, dan logistik terancam terdampak secara ekonomi.

“Kalau distribusi terhambat, pendapatan negara jelas ikut tertekan. Ini bukan soal lokal, tapi menyentuh kepentingan fiskal nasional,” jelas Reza, yang juga mewakili Dapil Kutai Kartanegara.

Menurutnya, keputusan menutup alur pelayaran tidak boleh diambil secara sepihak atau tergesa-gesa. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus dampak ekonomi secara menyeluruh dan seimbang.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Soroti Dampak Efisiensi Pusat terhadap Sektor Perhotelan dan PAD Daerah

“Setiap keputusan harus berbasis kajian komprehensif. Jangan sampai solusi jangka pendek justru memunculkan masalah yang lebih besar,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kaltim juga mendesak penegakan hukum tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tabrakan. “Cabut izinnya, sita kapalnya. Ini tanggung jawab operator. Masyarakat tak boleh jadi korban akibat kelalaian mereka,” pungkas Reza. (adv)

Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER