spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab dan Polres PPU Kompak, Bupati Kejutkan Kapolres di Ultah

PPU — Suasana berbeda tampak di Mapolres Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (2/5/2025). Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bupati PPU Mudyat Noor bersama jajaran pejabat Pemkab PPU datang membawa kejutan spesial: ucapan selamat ulang tahun untuk Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara.

Kehadiran Bupati beserta Wakil Bupati Abdul Waris Muin dan Sekda PPU Tohar dalam momen sederhana namun penuh makna itu disambut hangat. Rangkaian acara berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dimulai dengan penyerahan kue ulang tahun dan ucapan selamat kepada AKBP Andreas.

“Semoga selalu dalam lindungan Tuhan, diberi kesehatan, serta kelancaran dalam mengemban amanah sebagai penjaga keamanan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian akan terus kita rawat bersama,” ucap Mudyat di sela kegiatan.

Bagi Pemerintah Kabupaten PPU, momen seperti ini bukan sekadar selebrasi, tetapi juga refleksi dari harmonisnya hubungan antarlembaga. Kolaborasi antara Pemkab dan Polres PPU selama ini menjadi pondasi kuat dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

Silaturahmi bernuansa kekeluargaan ini sekaligus menegaskan tekad bersama untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang optimal di Benuo Taka.

Baca Juga:   Buka Pelatihan Digitalisasi UMKM "NGE LIVE YUK!" Batch 2, Wabup PPU Dorong UMKM Go Digital

Andreas tampak terkejut sekaligus bahagia menerima kejutan tersebut. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Pemkab PPU.

“Saya benar-benar terharu atas kejutan ini. Terima kasih kepada Bupati dan jajaran. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat PPU,” ujar Andreas. (ADV)

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER