spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maknai Hardiknas 2025, Disdikbud Kukar Dorong Inovasi dan Kolaborasi Pendidikan

TENGGARONG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa tema Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” mengandung filosofi yang mendalam tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun pendidikan yang berkualitas.

Menurut Thauhid, pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pendidik semata, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Menteri Pendidikan sudah menyampaikan bahwa yang diinginkan adalah keberagaman, kolaborasi, dan kerja sama. Pendidikan harus menjadi gerak inovatif dan kreatif dalam membangun dunia pendidikan,” ujar Thauhid, Jumat (2/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya perubahan dinamis dalam sistem pendidikan. Fokus tahun ini adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sekaligus pembentukan karakter generasi muda yang mampu menghadapi tantangan masa depan.

“Pendidikan tetap memiliki esensi yang sama, namun perubahan dan inovasi sangat dibutuhkan. Tahun ini kita fokus pada SDM dan pembentukan profil pelajar yang berkarakter dan siap bersaing,” tambahnya.

Baca Juga:   Disabilitas Jadi Perhatian Serius di Musrenbang Kukar 2026, Pemkab Dorong Pembangunan Inklusif

Thauhid juga menjelaskan makna filosofis dari logo Hardiknas 2025. Bintang di atas melambangkan cita-cita tinggi dalam dunia pendidikan, sedangkan warna emas menjadi simbol harapan akan pendidikan yang maju, bermutu, dan inklusif di Kutai Kartanegara.

“Logo ini adalah wujud partisipasi semesta, semangat bersama untuk menghadirkan pendidikan yang lebih baik, khususnya di Kutai Kartanegara,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER