spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Buruh 2025, Distransnaker Kukar Ajak Buruh dan Pengusaha Rajut Harmoni dan Kesejahteraan

TENGGARONG – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Nasional 1 Mei 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Hatta, mengajak seluruh buruh di Kukar untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat hubungan kerja yang harmonis dengan para pengusaha.

Dengan mengusung tema “Merajut Kebersamaan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Kerja”, Hatta menyampaikan harapannya agar hubungan antara buruh dan perusahaan, khususnya yang berada di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), semakin solid dan saling menguatkan.

“Saya ucapkan selamat Hari Buruh Nasional. Kami berharap buruh-buruh di Kukar dapat terus meningkatkan kinerjanya demi kesejahteraan bersama,” ujar Muhammad Hatta, Kamis (1/5/2025).

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan buruh, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan taraf hidup para pekerja.

“Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan buruh bisa lebih sejahtera,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara buruh dan pengusaha dalam menjaga stabilitas daerah. Menurutnya, keduanya adalah mitra yang saling membutuhkan.

Baca Juga:   Jalan Poros Penghubung Lima Desa Rusak Parah, Warga Minta Pemkab Kukar Segera Bertindak

“Buruh dan Apindo ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus saling bekerja sama,” tegasnya.

Hatta berharap, jika komunikasi dan kolaborasi antara serikat buruh dan Apindo terus berjalan baik, maka Kukar akan tetap menjadi daerah yang kondusif secara ekonomi maupun sosial.

“Harapan kami, dengan kerja sama yang baik antara kedua pihak, peningkatan ekonomi serta stabilitas di Kukar akan tetap terjaga,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER