spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Ajak Petani Mandiri: Jangan Selalu Bergantung pada Bantuan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengajak para petani di wilayahnya untuk mengedepankan kemandirian dalam mengelola pertanian, tanpa terus bergantung pada bantuan pemerintah. Imbauan ini disampaikan menyikapi adanya jeda waktu dalam proses penyaluran bantuan bibit dan pupuk dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak).

Menurut Edi, masih banyak kelompok tani yang menunda aktivitas tanam hanya karena menunggu bantuan pemerintah. Ia mendorong petani untuk kembali ke tradisi lama, yakni menyisihkan sebagian hasil panen sebagai bibit untuk musim berikutnya.

“Saya minta tolong kepada sahabat petani agar terus melakukan perbaikan di kelompok, jangan hanya menunggu bantuan. Kita harus kembali ke pola orang tua kita dulu, yang selalu menyisihkan sebagian hasil panen untuk dijadikan bibit,” tegas Edi Damansyah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung para petani. Namun, proses penyaluran bantuan memiliki prosedur yang tak jarang memerlukan waktu.

“Pemerintah pasti bantu, tetapi ada waktunya dan prosesnya kadang lambat. Dengan pola kemandirian melalui permodalan, masalah jeda waktu bantuan bisa diatasi,” tambahnya.

Baca Juga:   Bahasa Kutai Masuk Kurikulum, Disdikbud Kukar Mantapkan Identitas Budaya

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Kukar menjadi salah satu wilayah yang ditetapkan Kementerian Pertanian untuk program optimalisasi lahan, khususnya lahan rawa. Saat ini terdapat sekitar 2.400 hektare lahan rawa yang dikelola melalui program tersebut.

“Di luar itu, kita juga mempersiapkan lokasi-lokasi lain untuk optimalisasi lahan,” ujarnya.

Dengan memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian, Edi optimistis petani Kukar mampu meningkatkan produktivitas serta ketahanan pangan daerah.

“Jangan sampai ketergantungan pada bantuan membuat kita terhambat. Mari kita tumbuhkan kembali semangat gotong royong dan kemandirian dalam bertani,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER