spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

118 KK Transmigran Belum Terima Kompensasi Stadion Palaran, DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Bertindak

SAMARINDA – Sebanyak 118 Kepala Keluarga (KK) transmigran hingga kini masih menanti kompensasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), terkait peralihan lahan untuk pembangunan Stadion Utama Palaran yang menjadi venue utama Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 2008 lalu.

Dari total 300 KK terdampak, Pemprov sebenarnya telah mengucurkan dana sekitar Rp35 miliar, dengan nilai kompensasi sebesar Rp500 juta untuk setiap KK atas lahan seluas 15.000 meter persegi. Sebanyak 70 KK dan 14 KK lainnya yang berada di lokasi serupa telah menerima penyelesaian, namun 118 KK lainnya masih belum tersentuh.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa proses kompensasi tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui putusan pengadilan yang bersifat mengikat.

“Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa harus ada pergantian lahan. Namun, karena lokasi awal sudah dibangun menjadi aset milik pemerintah, maka tidak mungkin lagi dikembalikan dalam bentuk lahan di tempat yang sama,” ujar politisi Golkar itu.

Permasalahan muncul karena masyarakat enggan menerima lahan pengganti yang lokasinya jauh dari kawasan semula. Hal ini membuat proses negosiasi dengan pemerintah belum mencapai titik temu.

Baca Juga:   Ayub Desak Pengalihan Pengelolaan Sungai Mahakam ke Pemprov Kaltim

DPRD Kaltim, kata Salehuddin, kini mendorong penyelesaian dengan pendekatan hukum yang memungkinkan adanya kompensasi dalam bentuk uang, selama tetap mengikuti mekanisme keuangan daerah.

“Jika nantinya ada putusan lanjutan dari pengadilan yang memperbolehkan kompensasi dalam bentuk pembayaran langsung, maka itu bisa menjadi opsi yang kami dorong agar segera dilaksanakan,” ujarnya.

Komisi I hingga IV DPRD Kaltim, lanjutnya, sepakat untuk terus mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas—baik melalui lahan pengganti maupun kompensasi dana, tergantung kebijakan Pemprov dan kesepakatan dengan masyarakat.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur atau Sekda untuk mencari celah hukum yang memungkinkan penyelesaian cepat dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan masih terbuka kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme pembayaran tunai.

“Kalau nanti ada fatwa atau dasar hukum yang menyatakan kompensasi bisa diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 juta per KK dan Pemprov menyetujuinya, maka hal itu bisa dilakukan. Intinya, pemerintah tetap berpegang pada hukum dan siap menjalankan keputusan pengadilan atau kesepakatan yang sah,” jelas Rozani usai Rapat Dengar Pendapat, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:   DPRD Kaltim Geram, Tabrakan ke-23 di Jembatan Mahakam I Dorong Evaluasi Keselamatan Sungai

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER