spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Juga Beroperasi, DPRD Kaltim Minta Hentikan Pembangunan PT Kutai Sawit Mandiri

SAMARINDA — Dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Kutai Sawit Mandiri di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur untuk bersuara tegas. DPRD meminta agar pembangunan perusahaan tersebut segera dihentikan.

“Pembangunan ini jelas melanggar administratif. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas teknis dan memutuskan agar kegiatan di sana segera dihentikan,” tegas Andi Satya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin pagi (28/04/2025).

Pabrik minyak sawit mentah itu dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan sekitar. Dengan area bukaan seluas 25 hektare, pembangunan pabrik tersebut hingga kini belum mengantongi izin lingkungan.

Di sekitar area pabrik yang saat ini belum beroperasi, telah terjadi kelongsoran di bagian belakang pabrik yang berjarak tidak jauh dari Sungai Sangatta. Potensi pencemaran limbah juga dinilai besar, sehingga permintaan penghentian pengerjaan yang telah mencapai 90 persen tersebut dinilai masuk akal.

“Sudah jadi pabrik tapi izin belum rampung. Ke depan, yang seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Administrasi harus tertib dan berkelanjutan. Ini perlu menjadi perhatian serius bagi perusahaan,” kata politikus muda dari Fraksi Golkar itu.

Baca Juga:   APBD PPU Naik 66,3 Persen, DPRD Beri Banyak Catatan

Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Kaltim merekomendasikan agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan di area tersebut. Dorongan penghentian pembangunan ini bukan hanya datang dari legislatif, tetapi juga merupakan aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah, saat ini sudah kami putuskan bahwa di sana tidak boleh ada lagi kegiatan apapun. Pabrik tersebut memang belum beroperasi, tetapi pengerjaannya sudah mencapai 90 persen. Intinya, izin tidak akan diterbitkan,” tandasnya. (adv/dprdkaltim)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER