spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Tangkap Pengedar Sabu 100 Gram, Sabu Disimpan dalam Teh Kotak

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bertempat di Mapolres PPU, Kapolres AKBP Andreas Alek Danantara memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari 100 gram yang berhasil digagalkan oleh jajarannya, Selasa (29/4/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Alek didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Deden Mulyana, Kanit Narkoba Ipda Ketut Irmawan, serta Kasi Humas Aipda Syafruddin. Mereka memaparkan kronologi penangkapan terhadap tersangka berinisial S (19), warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, yang ditangkap di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Tersangka diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh kotak, dengan berat bruto mencapai lebih dari 100 gram.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar,” ujar Alek.

Baca Juga:   Daya Saing Pemuda PPU Perlu Ditingkatkan Melalui Pelatihan Keterampilan

Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan satu unit handphone, kendaraan yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi.

Foto: Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara (tengah) bersama jajaran dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (29/4/2025). (Humas Polres PPU)

Polres PPU juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polres PPU tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di atas tersangka,” tambah Deden.

Editor: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER