PPU – Jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/4/2025), Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sepaku.
Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, dan Kasi Humas Aipda Syafruddin, Alek menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, warga Balikpapan, pada Kamis malam (24/4/2025).
Menurut Alek, pelaku diamankan setelah serangkaian penyelidikan atas dua laporan kehilangan yang diterima kepolisian. Kedua laporan tersebut berasal dari dua perusahaan telekomunikasi yang menjadi korban pencurian di lokasi berbeda.
“Pencurian pertama terjadi pada 16 Januari 2025 di tower depan Masjid RT 004, Desa Bumi Harapan. Sementara aksi kedua dilakukan pada 24 April 2025 di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo. Kedua lokasi merupakan aset penting milik PT Amantara Kaliyana dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel),” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP, yang terdiri dari:
Barang bukti milik PT Amantara Kaliyana:
– 1 buah MCB DCPDB
– 1 unit aki 25A
– 3 unit aki 50A
– 1 unit aki 125A

Barang bukti milik PT Telkomsel:
– 4 gulungan kabel NYAF
– 1 unit sepeda motor Honda Genio KT 6852 HP
– 2 buah tang potong
– 1 buah kunci pas
– 1 unit tespen
– 1 unit handphone Oppo
– 1 buah tas selempang hitam
Alek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan catatan kejahatan panjang. Ia telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 38 TKP yang tersebar di wilayah PPU, Balikpapan, hingga Samarinda.
“Aksi pelaku bisa terbongkar berkat laporan cepat dari pihak perusahaan serta koordinasi yang baik dari masyarakat. Respons cepat petugas kepolisian juga menjadi kunci keberhasilan dalam pengamanan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan yang dilakukan berulang.
Di akhir konferensi pers, Alek menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami harap keberhasilan ini menjadi motivasi seluruh jajaran untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menjaga rasa aman, terlebih di wilayah yang menjadi penyangga ibu kota negara,” tutup Alek.
Editor: Robbi Syai’an*