spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Dukung Penuh Pengembangan Pendidikan Bersama Universitas Gunadarma

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menyambut audiensi dari Universitas Gunadarma Kabupaten PPU di Kantor Bupati PPU, Senin (28/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia banyak berbincang mengenai perkembangan sektor pendidikan di Kabupaten PPU.

Ia menyampaikan apresiasi dan dukungan atas upaya Universitas Gunadarma dalam mengembangkan pendidikan di daerah tersebut. Menurut Mudyat, penguatan sektor pendidikan di daerah sangat penting. Kehadiran Universitas Gunadarma, yang merupakan kampus pertama di Kabupaten PPU, memberikan peluang lebih luas bagi anak-anak daerah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa harus keluar daerah.

Diketahui, Kampus Nusantara Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Gunadarma berlokasi di Jalan Negara, Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Pembangunan gedung kampus cabang dari Universitas Gunadarma — salah satu perguruan tinggi terkemuka asal Yogyakarta — telah resmi dibuka pada tahun 2023, dengan berbagai program studi yang tersedia untuk mendukung pengembangan pendidikan di wilayah tersebut.

Sejalan dengan hal itu, Mudyat menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU juga telah menjalankan berbagai program pendidikan, salah satunya melalui pemberian beasiswa kepada putra-putri daerah.

Baca Juga:   Wabup PPU Buka MUSCAB IDI, Tekankan Peran Strategis Dokter dalam Pembangunan Kesehatan

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, program-program pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi akan menjadi bagian integral dari sinergi Pemkab PPU dalam melaksanakan program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas SDM.

“Hadirnya kampus yang jaraknya dekat dengan Pemkab PPU ini diharapkan menjadi bagian penting dalam penguatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten PPU,” kata Mudyat. (ADV)

Editor: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER