spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Siapkan 12 Ribu Hektare Kawasan Industri, Sangasanga Jadi Magnet Baru Investasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mengakselerasi pengembangan ekonomi daerah melalui penetapan kawasan industri strategis. Sebanyak 12 ribu hektare lahan telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar sebagai areal pengembangan industri baru, dengan prioritas utama di Kecamatan Sangasanga dan Marangkayu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, menyebutkan dari total luasan tersebut, sekitar 7 ribu hektare difokuskan di dua wilayah utama. “Ada lebih dari 2 ribu hektare kawasan industri yang kita siapkan di Sangasanga, sementara di Marangkayu sekitar 5 ribu hektare,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Pengembangan kawasan di Sangasanga menjadi prioritas karena wilayah tersebut telah menunjukkan geliat industri, khususnya di Kelurahan Pendingin yang mulai diisi oleh pelaku industri berbasis energi dan pertambangan.

“Yang paling potensial saat ini memang Sangasanga. Sudah ada beberapa industri yang beroperasi di kawasan Pendingin,” jelas Alfian.

Keunggulan Sangasanga tidak hanya terletak pada sektor industrinya, tetapi juga infrastruktur pendukung seperti akses sungai besar dan konektivitas logistik ke Samarinda dan Balikpapan. Hal ini memberikan nilai tambah dalam efisiensi distribusi dan mobilitas barang.

Baca Juga:   Bupati Kukar Dorong Fatayat NU Jadi Pelopor Pembinaan Pemudi dan UMKM

Langkah ini juga mendukung kebijakan nasional dalam mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat ekosistem penunjang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan kemudahan perizinan dan penguatan fasilitas pendukung, DPMPTSP Kukar optimistis investasi di kawasan ini akan terus meningkat. “Kami harap langkah ini bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, dan mempercepat transformasi Kukar menuju daerah industri yang berkelanjutan,” tutup Alfian. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER