spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jalur Vital Samarinda–Balikpapan Terancam! DPRD Kaltim Desak Aksi Cepat Adv DPRD Kaltim

SAMARINDA — Kerusakan parah di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan, tepatnya di Kilometer 28, Desa Batuah, Kutai Kartanegara, kian memburuk dan kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan perekonomian Kalimantan Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim pun angkat suara, mendesak pemerintah untuk bertindak cepat sebelum kerusakan ini berujung fatal.

“Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya jalur penghubung dua kota besar, tetapi juga urat nadi logistik dan aktivitas harian masyarakat Kaltim,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, saat dikonfirmasi di Samarinda, Jumat (25/4/2025).

Pergerakan tanah di jalur nasional ini disebut Reza sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa memutus jalur utama ekonomi Kaltim. Kerusakan tak hanya menghambat mobilitas ribuan kendaraan setiap hari, tetapi juga berpotensi melumpuhkan distribusi barang dan jasa.

“Kita harus bertindak cepat. Setiap hari berlalu tanpa penanganan akan memperbesar risiko kecelakaan dan kerugian ekonomi,” tegas Reza.

Ia memaparkan, faktor utama kerusakan ini meliputi struktur tanah yang tidak stabil, sistem drainase buruk, serta tekanan berat kendaraan besar, khususnya truk batu bara yang melintas tanpa henti.

Baca Juga:   PSU Kukar Berjalan Damai, Salehuddin: Ini Bukti Kedewasaan Demokrasi

Menyadari kompleksitas persoalan, Komisi III DPRD Kaltim mendorong evaluasi teknis menyeluruh terhadap kondisi geologi dan rekayasa jalan. Reza menekankan, perbaikan jalan harus berbasis hasil kajian mendalam agar solusi yang diambil tidak bersifat tambal sulam.

“Kita harus tahu akar masalahnya dulu. Jangan hanya perbaiki permukaan tanpa mengatasi penyebab utamanya,” ujarnya.

DPRD Kaltim, lanjut Reza, berkomitmen untuk mengawal percepatan anggaran dan pelaksanaan perbaikan melalui koordinasi lintas instansi. Ia menekankan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam segala bentuk kebijakan pembangunan.

“Di jalur ini, menjaga kemantapan jalan adalah harga mati. Ini bukan lagi sekadar kebutuhan, tapi keharusan mutlak,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER