spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD Kukar Gelar Apel Siaga: Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Dini

TENGGARONG – Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Siaga dengan menegaskan pentingnya membangun budaya sadar bencana sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kukar, Setianto Aji Nugroho, dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai BPBD. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (28/4/2025).

Dalam arahannya, Setianto menekankan bahwa kesiapsiagaan terhadap bencana tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan semata. Ia mendorong seluruh peserta apel untuk menjadikan kesiapsiagaan sebagai kebiasaan kolektif, terutama bagi para pelaksana di bidang penanggulangan bencana.

“Kesiapsiagaan adalah kunci utama. Kita harus membiasakan diri untuk berpikir cepat, bertindak cepat. Ini bukan sekadar tugas, tapi budaya yang harus kita bangun bersama,” tegasnya.

Dengan mengusung tema nasional “Siap Untuk Selamat”, BPBD Kukar terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mitigasi dan penanganan risiko bencana.

Baca Juga:   PSU Kukar Tuntas, Sekkab Sunggono Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Setianto menambahkan bahwa apel siaga ini merupakan bentuk pembaruan komitmen BPBD dalam menjadikan Kutai Kartanegara sebagai daerah yang tangguh terhadap bencana.

“Bencana tidak pernah memberi tahu kapan akan datang. Yang bisa kita lakukan adalah selalu siap. Kesiapsiagaan adalah bentuk perlindungan terbaik bagi masyarakat dan aset yang kita miliki,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER