spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Tegaskan Sinergi Antar Daerah untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan Sejalan IKN

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Waris Muin, menegaskan pentingnya sinergi lintas daerah dalam menghadapi tantangan inflasi pangan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi High Level Meeting Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Acara yang turut dihadiri sejumlah pimpinan daerah, perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, serta jajaran kepala perangkat daerah itu, menyoroti pentingnya penguatan kerjasama distribusi komoditas pangan utama seperti beras, cabai, dan telur.

“Kabupaten PPU sudah menjadi wilayah Indeks Harga Konsumen (IHK) sejak 2024. Ini tanggung jawab besar. Sampai Maret 2025, inflasi kita di angka 1,19%, dan harus tetap kita jaga,” kata Waris dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa lonjakan jumlah penduduk akibat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di sekitar PPU menjadi tantangan besar, terutama dalam menjaga keseimbangan suplai dan permintaan pangan.

Dalam arahannya, Waris menyoroti beberapa langkah penting di antaranya memperkuat perjanjian kerjasama (PKS) antar daerah dalam distribusi komoditas strategis. Kemudian memaksimalkan peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai penghubung logistik pangan. Serta melibatkan pelaku usaha dan petani lokal, agar kebijakan inflasi benar-benar menyentuh masyarakat.

Baca Juga:   PAM Danum Taka Beri Diskon 5 Persen ke Pelanggan hingga Akhir Tahun

Rap ini juga mempertegas bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu lembaga atau individu.

“Kita tak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Kita butuh kekompakan lintas daerah untuk menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat,” pungkas Waris. (ADV)

Editor: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER