spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PSU Kukar Tuntas, Sekkab Sunggono Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

TENGGARONG – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 resmi mencapai titik akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar menetapkan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Elty, Tenggarong, Kamis (24/4/2025).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra dan Dandim 0906/Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan.

Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh penyelenggara pemilu atas kerja keras dan komitmen mereka dalam memastikan PSU berjalan aman, lancar, dan tertib, terutama saat pemungutan suara pada 19 April 2025.

“Pemkab Kukar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran hingga tingkat desa yang telah menunjukkan profesionalisme tinggi dalam pelaksanaan PSU ini,” ujar Sunggono.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas pasca PSU, terlepas dari siapa pun pemenang kontestasi.

Baca Juga:   Taman Tanjong Ditetapkan Jadi Kawasan Budaya Kukar, Target Rampung 2025

“Keberhasilan demokrasi bukan hanya diukur dari lancarnya proses pemungutan suara, tapi juga dari sikap dewasa masyarakat dalam menerima hasilnya. Mari kita jaga semangat demokrasi dengan lapang dada dan kedewasaan sikap,” tegasnya.

Sunggono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu, meninggalkan perbedaan pasca kontestasi, dan fokus membangun Kukar ke depan.

“Prosesnya telah selesai. Kini saatnya kita bekerja bersama, membangun Kukar untuk semua warga tanpa kecuali,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER