PPU – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) PAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjalankan program penyegelan sambungan air kepada pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Program ini merupakan bagian dari agenda rutin perusahaan yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Direktur Utama PAM Danum Taka, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka piutang pelanggan yang hingga saat ini telah menembus angka lebih dari Rp1 miliar.
“Program ini bukan semata-mata untuk memberi sanksi, tapi lebih pada upaya kami melakukan penertiban, pembinaan, serta membangun kesadaran pelanggan agar tertib membayar tagihan air tepat waktu,” ujar Rasyid diwawancarai belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati PPU Nomor 45 Tahun 2022 tentang tarif air minum pada Perumda Danum Taka.
Adapun program Penyegelan Serentak telah dijadwalkan berlangsung sejak April hingga Juni 2025. Seluruh pelanggan yang diketahui memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan akan dikenakan sanksi berupa penyegelan bahkan pemutusan permanen sambungan air.

Bagi pelanggan yang sambungannya telah diputus secara permanen dan ingin melakukan pemasangan kembali, akan diberlakukan ketentuan sebagai pelanggan baru. Hal ini mencakup kewajiban membayar biaya pemasangan ulang (non air) serta melunasi seluruh tunggakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tentu tetap terbuka bagi pelanggan yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Tapi jika terus dibiarkan, kami terpaksa bertindak tegas demi menjaga keberlanjutan layanan air bersih,” tegas Rasyid.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelanggan setia PAM Danum Taka untuk membayar tagihan air secara rutin setiap bulan guna menghindari sanksi dan denda keterlambatan.
“Jangan biarkan tagihan air menumpuk. Bayar tepat waktu demi pelayanan yang lancar dan berkelanjutan,” tutup Rasyid.
Penulis: Robbi Syai’an*