spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disiplin ASN Jadi Sorotan, Komisi I DPRD PPU Gelar RDP Bersama Pemerintah

PPU – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU pada Jumat (18/4/2025), menyikapi temuan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan di sejumlah instansi pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk hasil inspeksi mendadak (sidak) pimpinan daerah, mengenai adanya ASN yang kerap mangkir dari tugas tanpa alasan jelas.

“Ini menyangkut profesionalisme ASN. Kami dari DPRD mendorong agar Pemkab bertindak tegas namun tetap sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Ishaq.

Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar kedisiplinan tidak bisa serta-merta dijatuhkan, melainkan harus melalui tahapan pembinaan administratif, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

RDP ini juga melibatkan Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU yang secara teknis bertanggung jawab dalam penegakan disiplin ASN.

Baca Juga:   Dinas Ketahanan Pangan Uji Mutu 13 Sayuran di PPU

“Kami di Komisi I akan terus memantau progres dan komitmen dari BKPSDM maupun pimpinan perangkat daerah agar pengawasan terhadap kinerja ASN semakin optimal,” tambahnya.

Langkah cepat DPRD ini sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemkab PPU dalam memperkuat disiplin kerja di lingkungan pemerintahan, guna memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan sesuai standar operasional.

“Intinya, ASN harus menjadi contoh dan motor pelayanan masyarakat. Jangan sampai publik dirugikan karena kelalaian oknum pegawai,” pungkas Ishaq. (ADV)

Penulis: Deddy Pz
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER