spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Kedang Ipil Jadi Tuan Rumah Rakernas AMAN, Kukar Soroti Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

TENGGARONG – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sukses menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah momentum bersejarah yang mengangkat nama Kukar ke panggung komunitas adat tingkat nasional.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan AMAN. Ia menilai penunjukan ini menjadi simbol pengakuan terhadap eksistensi wilayahnya dalam lingkup masyarakat adat di Indonesia.

“Kami bersyukur kecamatan kami, yang tergolong baru dengan ibu kota di Kedang Ipil, dipercaya secara nasional. Ini kebanggaan besar, karena tidak semua daerah mendapat kesempatan seperti ini,” ujar Julkifli, Jumat (25/4/2025).

Selama tiga hari pelaksanaan Rakernas, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Ratusan peserta dari berbagai penjuru nusantara disambut hangat oleh masyarakat setempat, menciptakan suasana akrab dan penuh solidaritas.

Namun, Rakernas ini tak sekadar seremonial. Forum ini juga menyoroti pentingnya pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat di Kukar. Julkifli menjelaskan, saat ini Kukar belum memiliki masyarakat hukum adat yang diakui secara legal oleh pemerintah.

Baca Juga:   Dispar Kukar Fasilitasi Panggung Seni, Disdikbud Fokus pada Pembinaan Komunitas

“Yang ada baru sebatas lembaga adat di tiap desa. Untuk menjadi masyarakat hukum adat yang sah, harus melalui proses administrasi dan ditetapkan lewat SK Bupati,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan, lanjut Julkifli, terus mendorong percepatan pengakuan tersebut dengan menjalin koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami mendukung penuh inisiatif ini. Kami berharap kolaborasi dengan desa-desa dapat segera membuahkan hasil berupa pengakuan resmi bagi masyarakat hukum adat di Kukar,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER