spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo PPU Latih KIM Kelurahan dan Desa untuk Menyebarkan Informasi yang Lebih Luas

PPU – Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pelatihan jurnalistik bagi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang berasal dari kelurahan dan desa di ruang rapat Diskominfo PPU.

Pelatihan ini digelar Senin, 21 April 2024, berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 24 peserta dari berbagai KIM kelurahan dan desa di PPU. Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo PPU, Jamilatun Nisa, serta perwakilan dari Kaltim Post dan Tribun Kaltim.

Pranata Humas Ahli Muda Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola KIM di PPU serta aparat desa dan kelurahan dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap rekan-rekan KIM di kelurahan dan desa dapat memotret setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi di wilayahnya masing-masing, sehingga informasi tersebut dapat lebih luas disebarkan kepada masyarakat. Ini juga merupakan bentuk peran dan tanggung jawab Diskominfo sebagai mitra,” ujarnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Bangun Gedung Kantor Secara Bertahab Mulai Tahun Ini

Lebih lanjut, Roinald menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk melatih kemampuan dan keterampilan jurnalistik, seperti teknik penulisan berita, wawancara, dan penyuntingan, agar KIM dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan bermanfaat untuk masyarakat.

“Pelatihan ini tentunya sangat positif, dan kami berencana untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa, baik melibatkan teman-teman di kelurahan dan desa, maupun melibatkan aparatur perangkat daerah (OPD),” pungkasnya. (ADV)

Editor: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER