spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Polres PPU Ringkus 4 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu di Penajam dan Babulu

PPU – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi terpisah di Kecamatan Penajam dan Babulu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Senin (21/4/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam (18/4), di mana dua tersangka berinisial AW (21) dan HD (40) berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Petung dan Desa Sidorejo.

Kasat Narkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan oleh tim opsnal.

“Dari tangan AW, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,40 gram bruto, alat isap sabu, satu unit handphone, dan sepeda motor. Dari pengakuannya, barang itu didapat dari HD yang kemudian kami amankan tidak lama setelahnya,” ungkap Iskandar.

Dari lokasi HD, polisi turut menyita dua alat isap sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Sabtu (19/4) di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, yang berujung pada penangkapan RE (25) dan YW (25).

Baca Juga:   Faeyza Ingin Jadi Atlet Nasional

“RE kami amankan di pinggir jalan. Saat diperiksa, dari dalam tas hitamnya ditemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram bruto,” jelas Iskandar.

Hasil pengembangan mengarah ke rumah YW. Di sana, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,45 gram bruto, disembunyikan dalam bungkus rokok di bawah kasur.

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Iskandar.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER