spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Serius Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Turun Langsung Panen Jagung dan Ikan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan. Hal ini dibuktikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang turun ke lapangan untuk memanen jagung dan ikan bersama Kelompok Tani (Poktan) Tri Rukun di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (23/4/2025).

Didampingi Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, Bupati Edi memanen jagung manis dari lahan seluas 1,5 hektare serta ikan lele dan patin dari kolam-kolam budidaya yang dikelola oleh Poktan Tri Rukun.

“Kami sudah lihat hasilnya langsung. Jagung manis yang ditanam ini sangat baik, sesuai kebutuhan pasar dan memiliki nilai jual yang tinggi,” ujar Edi Damansyah usai panen.

Dalam kesempatan tersebut, Edi menegaskan bahwa pola bertani saat ini harus mulai bergeser dari cara konvensional ke pendekatan manajemen pertanian modern. Menurutnya, keberhasilan pertanian tidak hanya bergantung pada hasil panen, tetapi juga pada kemampuan petani dalam mengelola lahan secara efisien dan berkelanjutan.

“Bertani sekarang bukan hanya soal menanam dan memanen. Harus ada perencanaan siklus tanam yang berkelanjutan. Setelah panen, jangan tunggu lama-lama, segera siapkan musim tanam berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Hadapi Kendala Distribusi, Pemkab Kukar Perkuat Sistem Pangan Terintegrasi

Pemkab Kukar, lanjut Edi, secara konsisten memberikan dukungan menyeluruh kepada petani, mulai dari penyediaan benih unggul, pupuk, hingga pembangunan infrastruktur pertanian. Dukungan ini juga melibatkan kerja sama dengan TNI dan Polri untuk memperkuat ketahanan pangan lokal.

Namun demikian, Edi mengingatkan bahwa bantuan pemerintah hanya akan efektif jika dibarengi dengan perubahan pola kerja petani itu sendiri.

“Pola tanamnya harus berkesinambungan. Kalau ini bisa dilakukan, produktivitas meningkat dan kesejahteraan petani ikut terangkat,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER