spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beraksi di 10 Titik, Pelaku Pencurian BBM Dibekuk Jatanras Polres PPU

PPU – Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas tindak kejahatan. Seorang pria berinisial K (37) alias Aco dibekuk usai terungkap melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli dari sejumlah alat berat dan kendaraan operasional. Tak tanggung-tanggung, pelaku diketahui beraksi di sepuluh lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan, Selasa (22/4/2025) di kawasan Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 80 liter BBM jenis solar dan 20 liter oli. Barang-barang tersebut dicuri dari satu unit excavator dan bomag yang terparkir di halaman Kantor DPC Partai Golkar setempat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menyampaikan bahwa K merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

“Pelaku pernah dipenjara tahun 2017 karena membawa senjata tajam (vonis 10 bulan) dan tahun 2022 karena pencurian besi (vonis 8 bulan),” ujar Dian.

Dalam aksinya kali ini, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan pelat merah KT 3376 VP yang diketahui merupakan kendaraan dinas. Hasil curian disembunyikan di semak-semak di Jalan CPO, Kelurahan Nenang.

Baca Juga:   Hujan Deras Sebabkan Rumah Ambruk di Sotek, Tiga Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri BBM dari 10 lokasi berbeda, yaitu:

Belakang PLTD Girimukti – 70 liter solar
Kelurahan Lawe-lawe – 70 liter solar
Desa Girimukti – 35 liter solar
Dekat SMA 5 Girimukti – 35 liter pertalite
Jalan CPO Nenang – 70 liter solar
Parkiran Kelurahan Penajam – total 105 liter BBM
Jalan Suka Maju Gunung Seteleng – 35 liter pertamax
Gunung Seteleng – 50 liter bensin
Jalan Raden Sukma Penajam – 70 liter solar
Depan TK Giripurwa – 70 liter solar

“Total BBM yang berhasil dikuras pelaku dari seluruh TKP mencapai ratusan liter. Ini dilakukan berulang kali, dengan pola yang sama,” jelas Dian.

Polres PPU mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan operasional dan alat berat, untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di lokasi terbuka atau minim pengawasan.

Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:   Bupati PPU Ajak SKK Migas Dukung Pembangunan Merata Menuju IKN, Fokus pada CSR dan Infrastruktur

“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus menyelidiki kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku atau pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER