spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru 15 Ribu Pelanggan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tingkatkan Akses Air Bersih

PPU – Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, mendorong pemerintah daerah agar segera memperluas cakupan layanan air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (Perumda AMDT). Hingga saat ini, layanan air bersih baru menjangkau sekitar 15.113 pelanggan, atau sekitar 31 persen dari total penduduk PPU.

“Pemenuhan air bersih ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap oleh pemerintah daerah,” ujar Syarifuddin saat ditemui di Gedung DPRD PPU, Kamis (17/04/2025).

Ia menyebut bahwa pembangunan infrastruktur air bersih harus menjadi prioritas, mengingat kebutuhan air akan terus meningkat, khususnya dengan berkembangnya kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak langsung terhadap PPU sebagai daerah penyangga.

“Pemerintah harus mulai dengan pembangunan penampungan air baku, optimalisasi sumber daya air, serta peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA), agar distribusi bisa menjangkau lebih banyak wilayah, termasuk seluruh 54 desa dan kelurahan,” jelasnya.

Syarifuddin juga menyoroti persoalan distribusi yang belum merata, termasuk keluhan masyarakat di sejumlah wilayah pesisir seperti Kelurahan Penajam.

Baca Juga:   Upacara Kemerdekaan Ke-78 RI di PPU, Semangat Persatuan Dukung IKN

“Warga di ujung Kelurahan Penajam sering kali mengalami gangguan aliran air. Mereka mengeluh karena air tidak mengalir seharian. Ini perlu mendapat perhatian serius dari AMDT,” tambahnya.

Ia berharap Perumda AMDT melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan memperbaiki pengaturan teknis agar semua pelanggan mendapatkan pasokan secara adil dan konsisten.

“Ke depan, kita harap pelayanan air bersih ini bisa merata dan berkelanjutan, apalagi PPU akan terus berkembang sebagai wilayah strategis nasional,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER