spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah dalam RKPD 2026

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menegaskan bahwa sinergitas antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat merupakan kunci utama dalam menyukseskan pembangunan daerah. Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kukar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, di Tenggarong, Selasa (23/4/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan apresiasi atas dinamika diskusi yang terjadi selama forum berlangsung. Ia menyebut bahwa berbagai usulan dari masyarakat, perangkat desa, dan organisasi perangkat daerah (OPD) telah menunjukkan arah yang selaras dengan kebijakan strategis Pemkab Kukar.

“Saya sampaikan terima kasih. Forum diskusi tadi cukup dinamis. Banyak masukan yang sudah sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” ujar Edi.

Ia mencontohkan sejumlah isu strategis yang dibahas dalam Musrenbang, antara lain penguatan konektivitas antar desa, ketahanan pangan, serta penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas. Menurutnya, isu-isu tersebut sangat relevan dengan kondisi riil di lapangan dan harus menjadi perhatian bersama.

Lebih jauh, Edi menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada kekuatan fiskal pemerintah kabupaten. Ia mendorong adanya integrasi dan keterpaduan antara perencanaan program dan anggaran dari tingkat daerah hingga nasional.

Baca Juga:   Kecamatan Muara Jawa Siapkan Kantor Camat Terpadu dan Perbaikan Jalan

“Yang paling penting adalah memastikan adanya sinergi antartingkat pemerintahan. RKPD 2026 ini bukan hanya milik kabupaten, tapi harus menjadi bagian dari agenda besar pembangunan provinsi dan pusat,” tegasnya.

Musrenbang RKPD 2026 sendiri menjadi forum strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kukar tahun depan, sekaligus menyelaraskan rencana daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER