spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PSU Kukar 2025: Edi Damansyah Ajak Warga Kawal Demokrasi dengan Damai

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar di TPS 22 Kelurahan Timbau, Sabtu (19/4/2025). Mengenakan kemeja putih dan didampingi sang istri, kehadiran Edi tak hanya sekadar pencoblosan, tapi juga bentuk ajakan moral kepada masyarakat untuk aktif menjaga demokrasi.

Usai mencoblos, Edi menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam PSU. Ia menekankan bahwa menggunakan hak pilih bukan hanya soal hak individu, tetapi bentuk tanggung jawab kolektif dalam menentukan arah masa depan daerah.

“Kehadiran kita di TPS hari ini bukan rutinitas lima tahunan, tapi wujud kepedulian kita terhadap masa depan Kukar,” ujar Edi.

Dalam pesannya, Edi juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian selama proses PSU berlangsung. Baginya, esensi utama dari demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang, tapi bagaimana proses berjalan secara jujur, adil, dan damai.

“Stabilitas sosial dan keamanan bersama lebih penting dari sekadar hasil akhir. Mari kawal proses ini dengan tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Siapkan Rp 5,5 Miliar untuk Bangun Kantor Camat Terpadu Kota Bangun Darat

Edi menyoroti pentingnya pendidikan politik yang sehat sebagai pondasi demokrasi. Ia berharap momen PSU ini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan memperkuat nilai partisipasi aktif.

“Jangan apatis. Satu suara bisa menentukan arah pembangunan Kukar ke depan,” tambahnya.

Sebagai kepala daerah, Edi ingin memberi contoh bahwa pemilu bukanlah urusan elite semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Ini tentang masa depan bersama. Mari gunakan hak pilih dengan bijak dan rawat demokrasi lokal kita dengan semangat persatuan,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER