TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025.
Bupati Kukar Edi Damansyah menyatakan, penetapan hari libur ini bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilih serta mendukung kelancaran proses demokrasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa pada hari Sabtu, 19 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Kukar juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kukar untuk memanfaatkan hari tersebut guna menyalurkan hak pilihnya.
Bagi instansi layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan sektor penting lainnya, diminta mengatur jadwal kerja secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak demokrasi para pegawai.
Para pengusaha dan pimpinan perusahaan juga diminta memberi kesempatan kepada pekerja mereka untuk memilih. Jika pekerjaan tetap harus dilakukan pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan mengatur jadwal kerja agar tidak menghambat hak pilih karyawan serta memberikan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk upah lembur.
Edi Damansyah menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan PSU.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta mensosialisasikan pelaksanaan PSU dan mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Dengan penetapan hari libur ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam PSU meningkat dan proses demokrasi berjalan lebih inklusif dan berkualitas di Kabupaten Kukar. (adv)
Editor: Robbi