spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sunggono: Pengadaan Barang dan Jasa di Kukar Kembali Berjalan, Efisiensi Capai 60 Persen

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kukar kini telah kembali berjalan normal. Sebelumnya, proses ini sempat tertunda sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Pengadaan barang dan jasa sudah klir semuanya. Kita sudah lakukan efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat,” ujar Sunggono saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi global yang belum stabil memengaruhi penyaluran hak-hak fiskal ke daerah, sehingga pemerintah daerah harus lebih cermat dalam menyusun belanja dan pelaksanaan kegiatan.

“Sebenarnya kondisi ekonomi global juga berdampak pada penyaluran hak-hak kita di daerah. Tapi sekarang semua proses pengadaan sudah bisa berjalan sesuai dengan yang kita rencanakan,” ujarnya.

Sunggono mengungkapkan bahwa hampir seluruh Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah ia tandatangani. Ini menjadi sinyal bahwa seluruh kegiatan pemerintahan telah terkoneksi dan siap dijalankan.

“Sekarang saya sudah menandatangani hampir semua DPA. Artinya, kegiatan di OPD-OPD sudah bisa dijalankan karena sistemnya sudah menyatu,” tegasnya.

Baca Juga:   Kota Bangun Darat Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Tahun 2025

Ia juga merinci langkah efisiensi yang telah dilakukan Pemkab Kukar. Beberapa pos pengeluaran yang mendapat pemangkasan signifikan antara lain pengadaan alat, konsumsi, serta rapat-rapat dinas.

“Efisiensinya cukup besar. Pengadaan barang dipotong sekitar 60 persen, makan minum juga di atas 60 persen, begitu pula belanja rapat-rapat,” ungkap Sunggono.

Dengan langkah efisiensi ini, Pemkab Kukar berharap tetap dapat menjalankan program-program prioritas tanpa mengabaikan ketentuan fiskal dari pemerintah pusat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER