spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petani Milenial Jadi Andalan Baru, Kukar Genjot Pertanian Modern Berbasis Teknologi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong regenerasi petani sebagai kunci masa depan pertanian. Melalui kehadiran petani milenial, Kukar menargetkan pertanian modern yang efisien, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut tren penurunan jumlah rumah tangga petani yang didominasi lansia menjadi tantangan serius. Untuk itu, Kukar berupaya mendorong partisipasi generasi muda agar sektor pertanian tetap hidup dan berkembang.

“Data Dinas Pertanian menunjukkan sudah ada sekitar 500 petani milenial yang aktif di berbagai kelompok tani. Ini modal besar untuk membangun pertanian berbasis teknologi,” ujar Edi, Senin (14/4/2025).

Berbagai program telah dijalankan untuk memperkuat ekosistem pertanian modern, termasuk pengadaan alat pertanian berbasis IT dan penggunaan drone. Semua perangkat itu dioperasikan oleh generasi muda yang memiliki literasi teknologi tinggi.

Menurut Edi, pemuda harus diberi ruang untuk melihat pertanian sebagai sektor yang menjanjikan, bukan sekadar warisan. Ia menekankan pentingnya membangun narasi bahwa pertanian adalah ladang bisnis masa depan, bukan pekerjaan kelas dua.

Baca Juga:   Kerta Buana Genjot Sektor Pertanian dan Pariwisata, Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

“Dengan inovasi dan teknologi, sektor ini bisa sangat menguntungkan. Kita perlu ubah cara pandang generasi muda,” tegasnya.

Pemkab Kukar terus menyiapkan dukungan kebijakan dan permodalan, termasuk melalui program Kredit Kukar Idaman yang bisa diakses oleh petani muda untuk memulai atau memperluas usaha pertaniannya.

“Kita ingin pertanian Kukar tetap kompetitif. Caranya, kita siapkan ekosistem yang ramah anak muda. Ini cara menjaga keberlanjutan pangan sekaligus membuka lapangan kerja produktif,” tutupnya. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER