spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerta Buana Genjot Sektor Pertanian dan Pariwisata, Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, terus berupaya memperbaiki perekonomian desa dengan mengakselerasi pembangunan di sektor pertanian dan pariwisata. Dua sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama kesejahteraan masyarakat.

Kepala Desa Kerta Buana, I Dewa Ketut Adi Basuki, menjelaskan bahwa sebagian besar penduduk di desanya masih menggantungkan hidup dari pertanian. Oleh karena itu, peningkatan infrastruktur pendukung serta aksesibilitas ke lahan pertanian menjadi fokus utama dalam rencana pembangunan desa.

“Kami ingin hasil pertanian meningkat dan petani merasa lebih sejahtera. Untuk itu, perbaikan jalan usaha tani dan sistem irigasi terus kami dorong agar petani tidak kesulitan dalam proses produksi dan distribusi,” ujar Dewa Ketut.

Selain sektor pertanian, Pemdes juga mulai menggarap potensi pariwisata lokal yang dinilai masih belum tergarap optimal. Keindahan alam dan kekayaan budaya masyarakat setempat menjadi modal penting untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis komunitas.

“Kami sedang menyusun rencana pengembangan wisata budaya yang melibatkan masyarakat secara langsung, mulai dari pemandu, pengelola, hingga pelaku UMKM. Ini bisa jadi sumber ekonomi alternatif bagi warga,” tambahnya.

Baca Juga:   Lebih dari Seribu Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kukar, Pemerintah Perkuat Penanganan

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengembangan desa tak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar seluruh potensi desa bisa dimaksimalkan secara berkelanjutan.

“Yang kami bangun bukan sekadar fasilitas, tapi kesadaran bersama bahwa desa ini punya masa depan yang bisa kita bentuk sendiri,” tutup Dewa Ketut.

Langkah strategis Pemdes Kerta Buana ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan desa mandiri, tangguh secara ekonomi, dan berdaya saing dalam sektor unggulan lokal. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER