spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kerta Buana Jadi Lumbung Gabah Tenggarong Seberang, Pemerintah Desa Fokus Perkuat Infrastruktur Pertanian

TENGGARONG – Desa Kerta Buana di Kecamatan Tenggarong Seberang terus menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat produksi gabah terbesar di Kutai Kartanegara. Potensi pertanian yang kuat, ditopang oleh mayoritas penduduk yang bekerja sebagai petani sawah, menjadikan desa ini berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

Kepala Desa Kerta Buana, I Dewa Ketut Adi Basuki, menjelaskan bahwa berdasarkan data produksi, Kerta Buana menempati urutan kedua dalam hal jumlah produksi gabah setelah Desa Bukit Pariaman. “Hasil pertanian kami cukup lumayan dan berkontribusi signifikan terhadap kebutuhan gabah di Tenggarong Seberang,” ujarnya.

Melihat potensi tersebut, pemerintah desa kini berfokus pada penguatan infrastruktur pertanian guna meningkatkan produktivitas. Sejumlah program strategis telah dirancang, mulai dari pembangunan embung untuk menampung air di musim kemarau, pemasangan pompa air guna mengatasi masalah irigasi, hingga perbaikan jalan usaha tani yang selama ini menjadi kendala distribusi hasil panen.

Langkah-langkah ini bukan hanya bertujuan jangka pendek, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menjadikan Kerta Buana sebagai desa pertanian yang berkelanjutan. Peran aktif masyarakat dalam mendukung program desa juga menjadi kunci keberhasilan pembangunan sektor pertanian ini.

Baca Juga:   DP3A Kukar Soroti Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga, Tekan Risiko Anak Terlantar dan Pernikahan Dini

“Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, kami berharap bisa mengatasi kendala irigasi serta mendorong peningkatan hasil panen petani,” tambah I Dewa Ketut.

Kerta Buana kini tidak hanya dikenal sebagai lumbung padi, tetapi juga sebagai contoh pengelolaan pertanian berbasis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Ke depan, desa ini diharapkan semakin maju dan mampu memperkuat posisi Tenggarong Seberang sebagai salah satu sentra pertanian utama di Kutai Kartanegara. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.