spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kelanjutan Pembangunan Harus Dijaga, Demokrat Dorong Kemenangan Aulia–Rendi di PSU Kukar

KUKAR – Dukungan terhadap Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin tak berhenti pada tokoh perorangan. Kali ini, giliran elite partai politik turut angkat suara. Irwan, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, menyampaikan seruan terbuka kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk bersatu mendukung pasangan nomor urut 1.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk bersama-sama mendukung dan memenangkan pasangan dr. Aulia Rahman Basri sebagai calon bupati Kukar, dan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati Kukar,” kata Irwan dalam pernyataannya.

Menurutnya, kesinambungan pembangunan di Kukar bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban bersama yang harus terus dijaga dan dilanjutkan. Dalam pandangan Demokrat, pasangan Aulia–Rendi dinilai memiliki kapasitas dan rekam jejak yang layak dipercaya untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

“Kelanjutan pembangunan Kukar menjadi sesuatu yang wajib kita wujudkan bersama. Untuk itu, mari kita menangkan pasangan Aulia–Rendi,” tegasnya.

Ia pun menutup seruannya dengan ajakan yang menguatkan identitas pasangan ini dalam benak pemilih. “Jangan lupa, coblos nomor urut 01. Pilihan idaman etam,” ucap Irwan.

Baca Juga:   Soal Penangkapan 14 Aktivis di Jembatan Pulau Balang, Polres PPU Masih Bungkam

Dengan masuknya dukungan dari Partai Demokrat, terutama dari jajaran pengurus pusat, posisi Aulia–Rendi di PSU Kukar 2025 semakin diperkuat tidak hanya oleh simpati akar rumput dan relawan, tetapi juga oleh konsolidasi partai politik yang solid. Pilkada ini, lebih dari sekadar kontestasi, telah menjadi pertarungan gagasan untuk menentukan arah masa depan Kutai Kartanegara. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER