spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jalin Kerja Sama dengan PT ITCI KU, Raup Muin Optimistis Pendistribusian Air Bersih di PPU Lancar Tahun Depan

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menjalin kerja sama dengan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan sumber air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah PPU.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, yang turut hadir dalam prosesi penandatanganan MoU tersebut mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini segera ditindaklanjuti dan pendistribusian air bersih kepada masyarakat bisa berjalan lancar, paling lambat tahun depan.

“Maka harapan kami, paling lambat tahun depan pendistribusian air bersih ke masyarakat itu sudah lancar,” ujar Raup, Jumat (11/4/2025).

Ia menjelaskan, saat ini berbagai kesiapan teknis tengah diproses, termasuk pengadaan lahan dan peralatan pendukung seperti jalur distribusi dan pompa air berkapasitas besar.

“Semuanya sedang dalam tahap persiapan, baik lahan maupun alat-alatnya. Tentu kedua belah pihak, baik PT ITCI KU maupun Pemkab PPU, memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai yang diatur dalam MoU tersebut,” jelasnya.

Raup juga menegaskan bahwa pihak DPRD akan terus memantau realisasi dari kerja sama ini, apalagi hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:   Daging Ayam di PPU Langka, Harganya Ikut Naik

“Pak Bupati sejak awal sangat berkomitmen untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk air bersih. Tinggal memastikan jalur distribusi dan kelengkapan peralatannya. Semoga tahun depan sudah teraliri semua,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Nelly Agustin
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER