spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPK RI Kaltim Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD PPU Tahun 2024

PPU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kegiatan entry meeting atau pertemuan awal sebelum pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) PPU Tahun 2024 dimulai, Jumat (11/4/2025).

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sodikin; Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Muhajir; serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara Tim BPK RI Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Sekda Tohar mengingatkan seluruh OPD untuk bersikap kooperatif dan memanfaatkan waktu secara optimal selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya minta agar rekan-rekan proaktif. Gunakan waktu 25 hari kalender efektif ini sebaik mungkin agar pemeriksaan terinci LKPD PPU Tahun 2024 dapat berjalan lancar,” tegasnya.

Tohar juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen yang faktual, handal, dan sesuai dengan pelaksanaan program serta kegiatan di masing-masing OPD.

Baca Juga:   Makmur Marbun Isi Materi Inovasi Kebijakan pada Pelatihan Pejabat Administrator di Samarinda

“Dokumen yang disiapkan harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada penafsiran ganda. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, kegiatan, dan belanja,” tambahnya.

Ia pun mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim.

“Selamat datang di PPU, dan selamat bertugas mulai besok, Pak Stiyawan dan tim,” tutup Tohar.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan selama 25 hari kalender tanpa mengenal hari libur, mulai 11 April hingga 5 Mei 2025.

“Pemeriksaan mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Karena ini hari kalender, maka Sabtu dan Minggu tetap dihitung. Jadi mohon kerjasamanya untuk siap turun ke lapangan meskipun akhir pekan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah seluruh proses selesai, tim akan menyampaikan hasil temuan serta menerima tanggapan dari pemerintah daerah sebelum dilakukan exit meeting.

“Kami berharap tanggapan atas temuan dapat diberikan secara tepat waktu agar laporan akhir dapat menggambarkan secara utuh kondisi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2024,” tutup Stiyawan. (ADV)

Baca Juga:   Besaran Zakat Fitrah 1444 H di PPU Ditetapkan dalam 3 Jenis

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER