spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Sambut Kapolres Baru AKBP Andreas Alek, Apresiasi Kinerja AKBP Supriyanto

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri acara pisah sambut Kapolres PPU dari AKBP Supriyanto kepada penggantinya, AKBP Andreas Alek Danantara. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU pada Rabu malam (9/4/2025).

Acara tersebut berlangsung penuh kehangatan dan menjadi simbol kesinambungan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah PPU.

Dalam sambutannya, Mudyat menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan capaian AKBP Supriyanto selama menjabat sebagai Kapolres PPU.

“Atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, saya menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada AKBP Supriyanto atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujar Mudyat.

Ia menambahkan, selama kepemimpinan AKBP Supriyanto, banyak kontribusi positif yang diberikan, mulai dari pengamanan kegiatan masyarakat, penanggulangan bencana, hingga menjaga stabilitas di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Selamat menjalankan tugas di tempat yang baru. Semoga sukses senantiasa menyertai Bapak dalam karier dan kehidupan pribadi,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Mudyat juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres yang baru, AKBP Andreas Alek Danantara. Ia berharap, kepemimpinan baru ini dapat memperkuat sinergi demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Juga:   Berkunjung ke PPU, BAZNAS Kaltim Arahkan Setiap Lembaganya di Tiap Daerah Berbenah

“Selamat datang di Penajam Paser Utara, daerah yang kaya akan budaya dan potensi alam. Kami yakin, dengan pengalaman dan kepemimpinan Bapak, jajaran Polres PPU akan semakin solid dan profesional dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER