spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sujiati Dukung Brigade Pangan, Nilai Program Berdampak Langsung ke Petani

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Forkopimda beberapa waktu lalu melaksanakan gerakan panen sebagai bentuk dukungan terhadap program Brigade Pangan yang dicanangkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Program ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 657 Tahun 2024, dan merupakan bagian dari upaya mendukung swasembada pangan nasional yang menjadi program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menanggapi program tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Sujiati menyampaikan bahwa keberadaan Brigade Pangan sangat membantu masyarakat, khususnya para petani di daerah.

“Brigade ini sangat membantu masyarakat kita. Semoga program ini dari pusat sampai ke bawah bisa berjalan sesuai, tidak menyulitkan,” ujarnya saat ditemui, Senin (7/4/2025).

Sujiati juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan harga gabah (padi kering) sebesar Rp6.500 per kilogram, yang dinilai sangat berpihak kepada petani. Menurutnya, selama ini petani tidak memiliki kepastian harga jual gabah, dan acap kali berada di bawah harga wajar.

“Dengan adanya harga gabah Rp6.500 itu luar biasa, membuat petani kita tersenyum. Semoga tidak hanya tahun ini, tapi tahun-tahun berikutnya juga tetap seperti itu,” tambahnya.

Baca Juga:   PPU Innovation Award 2024, Wujud Komitmen Daerah terhadap Inovasi Berkelanjutan

Lebih lanjut, Sujiati yang juga merupakan Anggota DPRD PPU dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan bahwa kebijakan seperti ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Ketika petani sejahtera, kata dia, maka daerah dan negara akan menjadi lebih kuat dan mandiri.

“Kalau petani sudah bisa berdiri di kaki sendiri dengan hasil panen yang layak, mereka tidak perlu lagi berharap bantuan. Itu bentuk kemandirian yang harus kita dukung bersama,” tandasnya. (ADV)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER