spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemeliharaan PJU di Kota Bangun Darat Berjalan Rutin, Instalasi Baru Masih Mandek

TENGGARONG – Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, saat ini masih sebatas menjaga keberfungsian lampu yang sudah terpasang. Instalasi PJU baru belum bisa direalisasikan tahun ini, sementara pemeliharaan rutin terus dilakukan di sejumlah titik seperti Desa Kedang Ipil dan Sukabumi.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan bahwa meski belum ada penambahan unit PJU, pihaknya tetap fokus pada pemeliharaan rutin agar sistem penerangan tetap optimal. “Untuk PJU yang lama, kami hanya melakukan pemeliharaan. Progresnya lebih kepada memastikan lampu-lampu tetap menyala dan berfungsi dengan baik,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Pemeliharaan dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan, dan melibatkan pembersihan area sekitar lampu jalan. Salah satu kegiatan penting dalam pemeliharaan ini adalah pemangkasan pohon-pohon yang terlalu rindang dan berisiko mengganggu kabel serta cahaya dari lampu.

“Kami membersihkan vegetasi dan kayu-kayu yang berpotensi menutupi kabel atau lampu. Ini penting agar penerangan jalan tetap maksimal dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan,” jelas Julkifli.

Baca Juga:   Kukar Siapkan 12 Ribu Hektare Kawasan Industri, Sangasanga Jadi Magnet Baru Investasi

Meskipun tantangan masih dihadapi, terutama pada aspek anggaran dan infrastruktur pendukung, pemerintah kecamatan tetap optimistis bahwa kondisi penerangan jalan akan terus membaik seiring dengan peran aktif masyarakat dan dukungan dari pemerintah kabupaten.

Harapannya, ke depan bisa dilakukan pemasangan PJU baru di wilayah-wilayah yang masih minim penerangan, guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga saat beraktivitas di malam hari. “Kami berharap ke depan ada tambahan instalasi PJU, agar akses malam hari semakin nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER