spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Reforma Agraria PPU Jadi Proyek Percontohan Nasional Reforma Agraria Terkait IKN

JAKARTA – Program Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi proyek percontohan nasional dalam penyediaan lahan pengganti bagi masyarakat terdampak pembangunan, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan infrastruktur pendukungnya seperti Bandara VVIP dan Jalan Gerbang Nusantara.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengungkapkan, sebanyak  129 warga atau subjek penerima Reforma Agraria  telah ditetapkan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten.

“Dari jumlah tersebut, 77 subjek telah menandatangani kerja sama pemanfaatan lahan dengan Badan Bank Tanah, dan akan terus bertambah seiring proses verifikasi dan penandatanganan lanjutan,” terang Parman saat ditemui Media Kaltim di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam program ini, Parman menjelaskan  masyarakat tidak serta-merta diberikan hak milik langsung, melainkan hak pakai atau hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah selama 10 tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut lahan dimanfaatkan dengan baik dan produktif, maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:   Beautifikasi Coastal Road, Akselerasi Pj Bupati PPU Membangun Ruang Interaksi Publik

“Kami memberikan hak pakai terlebih dahulu agar ada proses pemanfaatan yang nyata. Setelah itu, jika dimanfaatkan dengan baik, sertifikat hak milik akan diberikan,” jelas Parman.

Selain redistribusi lahan, penerima reforma agraria juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas (capacity building) dari hulu ke hilir. Pemerintah menggandeng pelaku usaha dan ahli bidang pertanian, UMKM, serta pengolahan hasil produksi agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan.

Contohnya, untuk komoditas pisang, masyarakat tidak hanya menanam dan menjual secara mentah, tetapi juga akan dilatih untuk mengolah menjadi produk turunan seperti keripik. Hal serupa juga diterapkan pada tanaman singkong dan hasil alam lainnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memberi lahan, tapi memberi akses terhadap peningkatan kesejahteraan jangka panjang. Kami ingin menghindari kesejahteraan yang sesaat,” tegasnya.

Disebutkan, total nilai bantuan yang diberikan kepada para penerima reforma agraria di kawasan ini mencapai hampir Rp35 miliar, termasuk penggantian tanam tumbuh dan kompensasi dampak pembangunan.

“Kami juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian hak dan kerja sama pemanfaatan ini tidak dikenakan biaya alias gratis, hingga terbitnya sertifikat legal,” tegas Parman.

Baca Juga:   Perbup Lama Kurang Update, Perlu Revisi sebelum Bentuk Forum CSR PPU

Lebih lanjut Parman menambahkan, Reforma Agraria ini menjadi terobosan besar dalam kebijakan pertanahan nasional, karena untuk pertama kalinya dilakukan secara masif di atas HPL Badan Bank Tanah dan dikhususkan bagi masyarakat terdampak proyek strategis nasional.

“Yang kita ubah bukan hanya hak atas tanah, tapi juga mindset masyarakat, agar mereka bisa mandiri, produktif, dan sejahtera secara berkelanjutan,” tutupnya.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER