JAKARTA – Program Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi proyek percontohan nasional dalam penyediaan lahan pengganti bagi masyarakat terdampak pembangunan, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan infrastruktur pendukungnya seperti Bandara VVIP dan Jalan Gerbang Nusantara.
“Dari jumlah tersebut, 77 subjek telah menandatangani kerja sama pemanfaatan lahan dengan Badan Bank Tanah, dan akan terus bertambah seiring proses verifikasi dan penandatanganan lanjutan,” terang Parman saat ditemui Media Kaltim di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, baru-baru ini.
Dalam program ini, Parman menjelaskan masyarakat tidak serta-merta diberikan hak milik langsung, melainkan hak pakai atau hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah selama 10 tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut lahan dimanfaatkan dengan baik dan produktif, maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami memberikan hak pakai terlebih dahulu agar ada proses pemanfaatan yang nyata. Setelah itu, jika dimanfaatkan dengan baik, sertifikat hak milik akan diberikan,” jelas Parman.
Contohnya, untuk komoditas pisang, masyarakat tidak hanya menanam dan menjual secara mentah, tetapi juga akan dilatih untuk mengolah menjadi produk turunan seperti keripik. Hal serupa juga diterapkan pada tanaman singkong dan hasil alam lainnya.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memberi lahan, tapi memberi akses terhadap peningkatan kesejahteraan jangka panjang. Kami ingin menghindari kesejahteraan yang sesaat,” tegasnya.
Disebutkan, total nilai bantuan yang diberikan kepada para penerima reforma agraria di kawasan ini mencapai hampir Rp35 miliar, termasuk penggantian tanam tumbuh dan kompensasi dampak pembangunan.
Lebih lanjut Parman menambahkan, Reforma Agraria ini menjadi terobosan besar dalam kebijakan pertanahan nasional, karena untuk pertama kalinya dilakukan secara masif di atas HPL Badan Bank Tanah dan dikhususkan bagi masyarakat terdampak proyek strategis nasional.
“Yang kita ubah bukan hanya hak atas tanah, tapi juga mindset masyarakat, agar mereka bisa mandiri, produktif, dan sejahtera secara berkelanjutan,” tutupnya.
Pewarta : Nicha R