spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Reforma Agraria di PPU Siap Dukung Proyek IKN, Sertifikat Terbit Mei 2025

JAKARTA – Program Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan progres positif. Saat ini, proses pengukuran lahan untuk penerima Reforma Agraria telah dimulai dan ditargetkan akan menghasilkan sertifikat hak pakai pada pertengahan Mei 2025 mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja saat ditemui Media Kaltim di Kantor Badan Bank Tanah di Jakarta.

Parman menyebutkan, dari 129 subjek penerima reforma agraria, 77 subjek telah menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah, dan lebih dari 50 persen di antaranya telah melalui proses pengukuran.

“Ini merupakan langkah awal yang sangat penting. Setelah dilakukan pengukuran, akan diterbitkan Peta Pendaftaran Tanah (PPT). Selanjutnya, sertifikat hak pakai akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten PPU,” jelas Parman.

Meski proses pengukuran sedikit tertunda karena libur Lebaran, pemerintah optimistis seluruh tahapan akan selesai sesuai jadwal. Proses lanjutan akan mencakup pemeriksaan bidang tanah oleh tim pertanahan dan panitia pemeriksa tanah.

“Jika sesuai rencana, sertifikat hak pakai untuk lahan-lahan Reforma Agraria tersebut akan mulai diterbitkan pada pertengahan Mei 2025,” ujarnya.

Baca Juga:   Polres PPU Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas Sepanjang Gelaran Piala Dunia 2022

Dalam kesempatan tersebut, Parman juga menyampaikan bahwa kawasan terdampak proyek pembangunan strategis nasional, seperti Bandara VVIP IKN dan jalur akses ke Pulau Balang, akan menjadi prioritas penanganan. Tak hanya sebagai bagian dari Reforma Agraria, wilayah tersebut juga dinilai memiliki potensi nilai lahan yang meningkat di masa depan.

“Jika Bandara IKN mulai beroperasi, harga tanah di sekitar Penajam bisa meningkat tajam. Maka dari itu, program Reforma Agraria ini bukan hanya soal redistribusi lahan, tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER