spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wisata Tapak Raja Wonosari Hadirkan Wahana Berkuda, Siap Sambut 10 Ribu Pengunjung Libur Lebaran

PPU – Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berbenah untuk meningkatkan pengalaman wisata bagi pengunjung selama libur Lebaran.

Kepala Desa Wonosari, Kasiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembersihan area wisata, menambah fasilitas toilet. Serta menghadirkan wahana baru, yaitu berupa berkuda di Tapak Raja.

“Kami terus meningkatkan fasilitas agar pengunjung semakin nyaman. Selain toilet tambahan, kami juga telah memperbaiki akses jalan hingga tempat parkir. Dua area foodcourt juga kami sediakan, satu dikelola langsung oleh BUMDes melalui Cafe Tapak Raja, sementara satu lagi khusus untuk UMKM masyarakat Wonosari,” ujarnya.

Menurutnya, selama libur Lebaran, jumlah pengunjung diperkirakan bisa mencapai 10.000 orang. Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, jumlah tenaga pengelola dan pemandu akan ditambah dari 12 orang menjadi sekitar 17-22 orang.

Dari segi tarif, harga tiket masuk (HTM) tetap terjangkau, hanya Rp10.000. Sedangkan harga wahana yang tersedia adalah:
– Flying Fox: Rp25.000
– Perahu: Rp10.000 per orang
– Kuda Tunggang: Rp50.000
– Delman: Rp70.000

Baca Juga:   Bongkar-Pasang Kepala Otorita IKN, Makmur Marbun Berpeluang Mengisi Jabatan?

Tak hanya itu, Desa Wonosari juga mulai merancang paket wisata bekerja sama dengan agen travel untuk wisata di Ibu Kota Nusantara (IKN). Paket tersebut akan mencakup pengalaman makan di Cafe Tapak Raja dengan berbagai keuntungan tambahan bagi wisatawan.

Dengan berbagai peningkatan ini, wisata Tapak Raja diharapkan semakin berkembang sebagai salah satu destinasi unggulan di kawasan penyangga IKN.

“Kami ingin memberikan pengalaman wisata terbaik. Untuk UMKM, sudah kami siapkan lokasi khusus dengan fasilitas listrik, air, dan satu petugas dari pengelola,” tutup Kasiyono.

Penulis: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER