spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salat Id di Masjid Agung Al-Ikhlas, Bupati PPU Sampaikan Pesan Persatuan

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bersama istrinya, Ketua PKK PPU Dewi Yuliana, melaksanakan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Al-Ikhlas, Kilometer 08, Nipah-Nipah, pada Senin (31/3/2025).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin dan istrinya, Wakil Ketua PKK PPU Dr. Indrayani, Dandim 0913 Letkol Arfan Affandi, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) PPU, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Mudyat mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten PPU.

“Sebagai manusia biasa yang selalu berinteraksi dengan lingkungan, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas segala kekurangan. Pada kesempatan ini, saya bersama Wakil Bupati Bapak Abdul Waris Muin ingin mengucapkan mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.

Ia juga berharap agar kepemimpinannya dapat membawa Kabupaten PPU lebih unggul, berkeadilan, sejahtera, dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Mudyat mengajak masyarakat untuk mempererat persaudaraan, bekerja keras, serta menjaga persatuan dan kesatuan.

Baca Juga:   Momentum Pengembangan Ekonomi Lokal Berkelanjutan, Festival Seafood Babulu Laut Ke-4 Resmi Dibuka

“Mari kita jadikan Idulfitri sebagai momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat persatuan. Dengan kebersamaan, kita bisa membangun Kabupaten PPU menjadi lebih baik,” tambahnya.

Tak lupa, ia mengapresiasi peran TNI/Polri, tokoh agama, serta masyarakat yang telah menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta mendukung berbagai program pembangunan di daerah ini,” pungkas Mudyat. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER