spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Open House Perdana, Bupati dan Wabup PPU Jalin Kedekatan dengan Warga

PPU – Pada hari pertama Idulfitri 1446 H, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menggelar Open House di rumah jabatannya (Rujab) di Jalan Coastal Road, Kilometer 08, Nipah-Nipah. Sementara itu, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin melaksanakan acara serupa di kediamannya di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada Senin (31/3/2025).

Dari pantauan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) PPU, sejak pagi hari setelah salat Id, rumah jabatan Bupati PPU mulai ramai dikunjungi oleh tamu-tamu yang datang untuk bersilaturahmi. Tampak hadir Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, jajaran Forkopimda PPU, Sekda PPU Tohar, pimpinan OPD, tokoh agama, organisasi masyarakat (Ormas), serta masyarakat umum.

Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, ia didampingi istrinya, Hj Dewi Yuliana, menyambut setiap tamu dengan ramah. Saling bermaafan menjadi momen utama dalam acara tersebut.

“Melalui momentum Lebaran ini, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten PPU, kami mohon maaf lahir dan batin. Mari kita pererat tali silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten PPU dengan masyarakat Benua Taka,” ujar Mudyat.

Baca Juga:   Datang ke PPU, Irwan Fecho Bawa Aspirasi Normalisasi DAS Tunan ke Pusat
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin dan istrinya, Dr Indrayani, menyambut tamu di kediamannya dalam momen Open House Idulfitri 1446 H. (Prokopim PPU for MKNN)

Sementara itu, suasana Open House di kediaman Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin juga berlangsung meriah. Acara yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA ini dihadiri oleh tamu dari berbagai kalangan. Wakil Bupati PPU dan istrinya, Dr Indrayani, dengan hangat menyambut para tamu yang hadir.

Kegiatan Open House ini menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten PPU. Menariknya, ini merupakan Open House perdana bagi Bupati dan Wakil Bupati PPU setelah resmi dilantik beberapa waktu lalu di Jakarta. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER