spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mudyat Noor Sampaikan LKPJ 2024 di Paripurna, Fokus Transparansi dan Akuntabilitas

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD PPU,  Kamis (27/3/2025) di Gedung Paripurna DPRD PPU. Dalam laporannya, Bupati Mudyat Noor menekankan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan berbasis skala prioritas. Hal ini penting mengingat keterbatasan fiskal yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekda Tohar, Forkopimda, serta kepala SKPD, camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam penyampaian resminya, Mudyat mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ ini mengacu pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini, mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban satu kali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ ini menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintahan yang baik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

LKPJ ini juga disusun berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Juga:   Dampingi Kasad Kunker di IKN, Makmur Sampaikan Kesiapan PPU Menjadi Serambi Nusantara

“Kami berusaha untuk tetap mengutamakan kebijakan anggaran yang berbasis pada skala prioritas mengingat keterbatasan fiskal daerah,” lanjutnya.

Penyampaian LKPJ Tahun 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persidangan dan penyerahan dokumen LKPJ antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Ketua DPRD Kabupaten PPU. Dokumen LKPJ ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD dalam waktu 30 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan laporan ini, Mudyat berharap dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah serta memberikan gambaran yang jelas mengenai pencapaian pembangunan PPU selama tahun 2024.

Setelah penyampaian laporan, dokumen LKPJ resmi diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dievaluasi lebih lanjut dalam 30 hari kerja. Dengan penyampaian LKPJ ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap laporan ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di PPU,” tutup Mudyat. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER