PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi di Pasar Babulu dan Pasar Penajam. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait penarikan retribusi ganda oleh oknum juru parkir.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan menegur empat juru parkir yang kedapatan melakukan praktik tersebut.
“Kami sudah melakukan pembinaan terhadap mereka dan meminta untuk menghentikan penarikan retribusi tambahan di luar ketentuan,” tegasnya, Kamis (27/3/2025).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem perparkiran yang lebih transparan. Serta menghindari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Menurut Alimuddin, Dishub PPU bersama Satpol PP juga akan terus mengawasi juru parkir di wilayah pasar dan area strategis lainnya. Sama, guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan sistem parkir ini berjalan sesuai aturan, tidak memberatkan masyarakat, dan memberikan kepastian bagi juru parkir yang bekerja secara resmi,” tutupnya. (ADV)
Penulis: Robbi Syai’an