spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub PPU Tindak Juru Parkir Tak Resmi, Pastikan Sistem Transparan

PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi di Pasar Babulu dan Pasar Penajam. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait penarikan retribusi ganda oleh oknum juru parkir.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan menegur empat juru parkir yang kedapatan melakukan praktik tersebut.

“Kami sudah melakukan pembinaan terhadap mereka dan meminta untuk menghentikan penarikan retribusi tambahan di luar ketentuan,” tegasnya, Kamis (27/3/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem perparkiran yang lebih transparan. Serta menghindari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Menurut Alimuddin, Dishub PPU bersama Satpol PP juga akan terus mengawasi juru parkir di wilayah pasar dan area strategis lainnya. Sama, guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan sistem parkir ini berjalan sesuai aturan, tidak memberatkan masyarakat, dan memberikan kepastian bagi juru parkir yang bekerja secara resmi,” tutupnya. (ADV)

Baca Juga:   Seluruh Pegawai Pemkab PPU Disiapkan Hadapi Tahun Anggaran 2024

Penulis: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER